Corak
Pemahaman Dan Perilaku Tauhid Masyarakat Indonesia Pra Pilpres 2019 Pemaknaan Ulang Terhadap Gelar Mubaligh/Da'i Dan Tokoh Pergerakan Islam (3)
![]() |
Mubaligh
Secara bahasa kata Mubaligh
merupakan bentuk masdar mim, dari fi’il madhi ‘balagha-yablughu’ yang
artinya sampai, sedangkan kata da’i merupakan bentuk isim
fai’il dari bentuk fi’il madhi da’a-yad’u (mudhori’)-da’watan
(masdar) yang artinya menyeru/mengajak.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
Mubaligh adalah; orang yang menyiarkan (menyampaikan) ajaran agama Islam: mendengarkan
ceramah agama oleh para --; juru dakwah, orang yang mengumandangkan
takbir dan tahmid (dalam salat berjamaah) agar terdengar dengan jelas oleh
makmum.
Sedangkan da’i menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah; orang yang kerjanya berdakwah, pendakwah: melalui
kegiatan dakwah, para -- menyebarluaskan ajaran agama. Dalam wikipedia Da’i adalah
sebutan dalam Islam bagi orang yang bertugas mengajak, mendorong orang lain
untuk mengikuti, dan mengamalkan ajaran Islam. Seorang dai terlibat
dalam dakwah atau
aktivitas menyiarkan, menyeru, dan mengajak orang lain untuk beriman, berdoa,
atau untuk berkehidupan Islam. Oleh karena
itu, seorang dai disebut pula dengan pendakwah. KBBI mengartikan dakwah
sebagai: penyiaran, propoganda, atau penyiaran agama di kalangan masyarakat dan
pengembangannya atau seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran
Islam.
Da’i berfungsi sebagai mubaligh (menyampaikan), muallim (pengajar), murabbi (pendidik), mudarris (guru), muaddib (pendidik), Mursyid (pembimbing), mustasyar (Konselor) mualij (terapis) munazhim (pengatur),
muthawwir (pemberdayaan), muhaafiz (motivator), dan mubahits (peneliti).
Diantara ayat-ayat yang menunjukkan
tentang aktivitas da’wah adalah:
اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik”. [An Nahl:125].
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada dari kamu satu umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka
adalah orang-orang yang beruntung”. [Ali Imran:104].
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُوا إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا
وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَ مَآ أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: “Inilah jalanku (agamaku). Aku dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata (ilmu dan
keyakinan). Maha suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”.
[Yusuf:108].
وَلاَ يَصُدَّنَّكَ عَنْ ءَايَاتِ اللهِ بَعْدَ إِذْ أُنزِلَتْ
إِلَيْكَ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ وَلاَ تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari
(menyampaikan) ayat ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan
serulah mereka ke (jalan) Rabb-mu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk
orang-orang yang mempersekutukan Rabb”. [Al Qashshash:87].
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِّمَّن دَعَآ إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
وَقَالَ إِنَّنِى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru
menuju Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku
termasuk orang-orang yang berserah diri”. [Fushshilat:33].
Adapun hadist yang menunjukkan
tentang dakwah adalah:
أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا
لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي
أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه
البخارى)
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak
disembah) selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Setelah
mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah
mewajibkan atas mereka pelaksanaan lima kali shalat dalam sehari semala.
Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah
mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari yang kaya untuk disalurkan
kepada yang miskin di antara mereka”
وقال النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم وهو يبعث الناس: (يَسُرُّوا
وَلاَ تُعَسِّرُوْا، وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ
مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوْا مَعَسِّرِيْنَ) (رواه مسلم(
“Hendaklah kalian bersikap memudahkan dan jangan menyulitkan.
Hendaklah kalian menyampaikan kabar gembira dan jangan membuat mereka lari,
karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan bukan untuk
menyulitkan.”
Dua istilah atau penyebutan nama
gelar di atas memang sulit untuk dicari perbedaannya secara tepat, sebab
keduanya telah mengalami pengaburan atau penyempitan makna. Sebutan ulama’ merupakan
sebuah gelar yang disandangkan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan
pantas untuk menyandangnya. Menurut pemahaman penulis, seharusnya gelar ulama’
adalah untuk seseorang yang benar-benar salih, ‘abid, ‘alim, faqih, hakim, dan
‘adib artinya orang tersebut masuk dalam golongan shalihin, ‘abidin, ‘alimin/ulama’,
fuqoha’, hukama’, udaba’, sufaha’.
Sedangkan untuk istilah
mubaligh/da’i karena juga telah mengalami pergeseran makna, maka menurut
penulis istilah tersebut juga harus dikembalikan kepada makna asalnya yakni
sebagai salah satu dari sifat yang harus dimiliki oleh seorang ulama’ artinya
seorang ulama’ dengan kapasitas ke-ulamaan-nya harus tabligh-menyampaikan
ilmunya dan mendakwahkannya untuk menyeru atau mengajak umat kepada agama Islam.
Tokoh Pergerakan Islam
Untuk mengetahui hal ini penulis
mengacu kepada beberapa tokoh yang terkenal memiliki pergerakan yang menjadikan
Islam sebagai semangat pergerakannya. Di dalam muqadimah buku yang ditulis oleh
Muhammad Najih Maemun yang berjudul ‘Membongkar Penyimpangan Hizbut Tahrir,
Jama’ah Tabligh, MTA, LDII, dan Ma’had Al-Zaitun’ dijelaskan bahwa Hizbut
Tahrir merupakan gerakan politik transnasional-global di luar sistem
pemerintahan yang membawa visi dan misi tegaknya khilafah serta terealisasinya
syari’at Islam dalam setiap lini kehidupan. Melalui visi dan misi ini, tidak
sedikit generasi kita yang menaruh simpati, terpesona dan akhirnya menjadi
kader dan menjadi pengikut setia Hizbut Tahrir dengan tanpa menyadari bahwa di
balik visi dan misi tersebut, sebenarnya terdapat sekian banyak pemikiran, ideologi,
dan fatwa hukum Hizbut Tahrir yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang lurus,
murni dan asli seperti yang ajarkan oleh Rasulullah SAW. sahabat dan para ulama
salaf.
Fakta sejarah telah mencatat, mereka
mereduksi dan medistorsi agama Allah SWT. serta memasarkan kebatilan-kebatilan.
Kelompok yang didirikan oleh Taqiyyuddin an-Nabhani (1326-1397 H/ 1908-1977 M)
di Plestina yang pernah menjadi anggota partai sosialis kiri yang beraliran
komunis-marxis ini, juga kerap kali mengeluarkan fatwa-fatwa hukum yang
menentang agama. Dari sini kemudian mereka menjadi obyek penyesatan dan kritik
dari berbagai elemen umat Islam.[1]
Dr. Yusuf al-Qordhowi dalam bukunya ‘Fiqih
Daulah’ dalam bab ‘Hasan Al-Banna dan Eksistensi Beberapa Partai’
menerangkan; ‘kami tahu betul bahwa Hasan al-Banna mengingkari berdirinya
beberapa partai Islam. Ini merupakan ijtihad pribadi. Sebab dengan adanya
multipartai pada masanya bisa memecah belah umat dalam menghadapi musuh.
Partai-partai itu lebih terfokus kepada figur tertentu dan bukan kepada tujuan
dan jalan yang jelas. Al-Banna berkata tentang tokoh berbagai partai, ‘Pihak
imperialis sengaja memisah-misahkan beberapa tokoh, lalu mendorong orang-orang
untuk bergabung dengan masing-masing tokoh. Mereka tidak bermaksud kecuali
untuk memecah belah dan tidak menghimpun kecuali para pendusta.[2]
Dari beberapa pengertian dan ulasan
di atas, untuk mempermudah dalam mengetahui letak perbedaannya, penulis akan
menunjukkan beberapa hal sebagai pembeda antara ketiganya yang sering penulis
temukan pada realita dan adat kebiasaannya, yakni dilihat dari aktivitas,
kedalaman dan penguasaan ilmunya serta tipikal dan jumlah pengikut atau
jama’ahnya.
[1] Lihat
dalam buku ‘Membongkar Penyimpangan Hizbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, MTA,
LDII, dan Ma’had Al-Zaitun’, Muhammad Najih Maemun.
[2] Dalam ‘Fiqih
Daulah’ Dr. Yusuf al-Qordhowi.

Komentar
Posting Komentar